Penjelas PDO



BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
( Jelas )

BAB II
ASAS DAN LANDASAN
( Jelas )

BAB III
BENTUK DAN STATUS
( Jelas )

BAB IV
TUJUAN DAN USAHA
( Jelas )

BAB V
KEANGGOTAAN
Syarat Keanggotaan
1. Terdaftar sebagai mahasiswa Program Studi Sosial Ekonomi Perikanan Universitas Hasanuddin
2. Telah melulusi Prosesi penerimaan Anggota yang terdiri dari Arowana, Costal Marine Expedition dan pendidikan dan pelatihan profesian.
3. Bila Ayat (2) tidak terpenuhi maka diberi kesempatan sekali untuk mengikuti prosesi pengkaderan periode berikutnya yang diselenggarakan oleh BEM KEMAPI FIKP UH dengan Persetujuan BLM KEMAPI FIKP UH

Status
1. Anggota penuh adalah mahasiswa program studi sosial ekonomi perikanan universitas hasanuddin yang telah memenuhi syarat keanggotaan
2. Anggota tidak penuh adalah mahasiswa program studi sosial ekonomi perikanan universitas hasanuddin yang tidak memenuhi salah satu syarat keanggotaan.

Hak Anggota
1. Setiap anggota penuh mempunyai hak :
a. Memilih dan dipilih
b. Berpartisipasi dalam setiap kegiatan HIMASEI-UH dan ikut serta dalam kegiatan peneriamaan anggota.
c. Mengeluarkan pendapat, saran dan usulan secara lisan dan tertulis
d. Membela diri
2. Setiap anggota tidak penuh mempunyai hak :
a. Berpartisipasi dalam setiap kegiatan HIMASEI-UH, kecuali dalam kepanitian penerimaan anggota
b. Mengeluarkan pendapat, saran dan usulan secara lisan dan tulisan
c. Membela diri
Kewajiban Anggota
1. Menjunjung tinggi nama baik organisasi dan almamater serta menaati hasil musyawarah dan rapat anggota
2. Membayar iuran anggota yang di tentukan oleh pengurus kemudian

Keanggotaan Rangkap
Anggota HIMASEI-UH dapat merangkap anggota organisasi lain selama tidak bertentangan dengan PDO/Aturan Penjelas HIMASEI-UH dan atau UUD/ATURAN PENJELAS KEMAPI FIKP-UH

Berakhirnya Keanggotaan
Keanggotaan HIMASEI-UH berakhir karena :
a. Status keanggotaanya berakhir
b. Dicabut status keanggotaanya melaui sidang Khusus BLM KEMAPI FIKP-UH
c. Meninggal dunia

BAB VI
KEKUASAAN DAN FUNGSI
( Jelas )

BAB VII
STRUKTUR PENGURUS
Periode Kepengurusan
Masa satu periode kepengurusan dari Badan Pengurus Harian HIMASEI-UH dan Majelis Pertimbangan Himpunan HIMASEI-UH adalah satu 9 bulan sejak tanggal pelantikan.
BAB VIII
PERMUSYAWARATAN
Musyawarah Besar
1. Musyawarah Besar memegang kekuasaan tertinggi tingkat Himpunan
2. Musyawarah Besar dilaksanakan sekali dalam satu periode
3. Forum menilai dan mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban dari Ketua badan pengurus harian HIMASEI -UH
4. Forum yang dapat melakukan peninjauan dan penetapan Pedoman Dasar Organisasi/ penjelasan Tambahan dan GBHO
5. Menetapkan anggota BLM KEMAPI FIKP UNHAS dari HIMASEI –UH
6. Menetapkan Ketua Badan Pengurus Harian HIMASEI-UH

Musyawarah Besar Luar biasa
1. Musyawarah Luar biasa adalah Forum setingkat denga MUBES
2. Diadakan untuk kelangsungan Organisasi
3. Diadakan atas rekomendasi dari 2/3 anggota HIMASEI-UH
4. Mekanisme pelaksanaan Musyawarah Besar Luar biasa di atur dalam ketentuan selannjutnya.


Rapat-rapat HIMASEI-UH

1. Rapat Kerja
Rapat kerja dilakukan oleh pengurus anggota yang diikuti oleh anggota untuk menentukan program kerja selama satu periode kepengurusan.
2. Rapat Bidang
Rapat yang didakan oleh koordinator bidang
3. Rapat Khusus
Rapat yang diadakan bila dianggap perlu
4. Rapat MPH HIMASEI-UH
Rapat yang dilakukan oleh anggota MPH HIMASEI-UH
5. Rapat Triwulan
Rapat triwulan dilakukan untuk mengevaluasi pelaksanaan program kerja Badan Penguus Harian HIMASEI-UH dan diadakan oleh MPH HIMASEI-UH serta dihadiri oleh anggota HIMASEI-UH


BAB IX
KEUANGAN
( Jelas )


BAB X
ATRIBUT ORGANISASI
( Jelas )

BAB XI
PEMBUBARAN ORGANISASI
( Jelas )

BAB XII
ATURAN PERUBAHAN
( Jelas )

BAB XIII
ATURAN PENUTUP
( Jelas )

coment disini sob...


ShoutMix chat widget