PDO

PEDOMAN DASAR ORGANISASI
HIMPUNAN MAHSISWA PROFESI SOSIAL EKONOMI PERIKANAN
FAKULTAS ILMU KELAUTAN DAN PERIKANAN
JURUSAN PERIKANAN
UNIVERSITAS HASANUDDIN
( HIMASEI – UH )

Bismillahi Rahmani Rahim
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan berserikat dan berkumpul adalah rahmat Tuhan yang Maha Esa dan Maha Sempurna, malandasi setiap gerak perjuangan mahasiswa Indonesia dalam mewujudkan tatanan masyarakat yang adil dan makmur.
Menyadarai bahwa mahasiswa perikanan Universitas hasanuddin merupakan bagian dari mahasiswa Indonesia yang mengemban tugas dan tanggungjawab mewujudkan cita-cita murni bangsa Indonesia dengan di dorong oleh keinginan luhur dan rasa ikhlas untuk berilmu dan beramal amaliah.
Dalam mengemban potensi sumberdaya perikanan dan kewajiban untuk mengabdi di segala dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara diperlukan kesatuan arah pemikiran dan gerak langkah dalam konsep yang terencana, terarah dan berkesinambungan. Maka dengan rahmat Tuhan yang Maha Esa dengan penuh tanggung jawab, maka kami menghimpun diri dalam satu wadah yang digerakkan dalam suatu pedoman yang berbentuk Pedoman Dasar Organisasi sebagai berikut :


BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1 Nama
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Profesi Sosial Ekonomi Perikanan Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan
Universitas Hasanuddin, di singkat HIMASEI-UH
Pasal 2 Waktu
HIMASEI-UH didirikan di Makassar tanggal 23 April 2000 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3 Kedudukan
HIMASEI-UH berkedudukan di kampus Universitas Hasanuddin Tamalanrea, Makassar, Indonesia.


BAB II
ASAS DAN LANDASAN

Pasal 1 Asas
HIMASEI-UH berasaskan ke-Tuhan-an yang Maha Esa dan Kekeluargaan
Pasal 2 Landasan
HIMASEI-UH berlandasakan Tridarma Perguruan Tinggi dan Undang-Undang KEMAPI FIKP-UH



BAB III
BENTUK DAN STATUS
Pasal 1 Bentuk
HIMASEI-UH berbentuk Perhimpunan.
Pasal 2 Status
HIMASEI-UH adalah lembaga mahasiswa tingkat himpunan mahasiswa profesi perikanan yang merupakan bagian integral dari KEMAPI FIKP-UH serta berstatus otonom.



BAB IV
TUJUAN DAN USAHA

Pasal 1 Tujuan
Terbinanya insan akademis yang betaqwa kepada Tuhan yang maha Esa, mandiri dan berorientasi kepada wawasan almamater dalam hal ini Profesi Sosial Ekonomi perikanan serta bertanggung jawab atas dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara
Pasal 2 Usaha
1. Membina Insan beriman, berilmu, bermahasiswa dan bermasyarakat
2. Menanamkan dan menumbuhkan rasa cinta dan pengabdian pada Profesi Sosial Ekonomi perikanan
3. Menumbuhkan, mengembangkan, membina daya nalar dan kreatifitas yang dapat mewujudkan terciptanya insan akademis yang profesional.
4. Menjalin kerjasama yang harmonis antara civitas akademis
5. Usaha-usaha yang dianggap berguna untuk mencapai tujuan sepanjang tidak bertentangan dengan UUD KEMAPI FIKP-UH dan Pedoman Dasar Organisasi HIMASEI-UH



BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 1
1.Anggota HIMASEI-UH adalah Mahasiswa Program Studi Sosial Ekonomi Perikanan Universitas Hasanuddin.
2.Anggota HIMASEI-UH terdiri dari anggota penuh dan anggota tidak penuh



BAB VI
KEKUASAAN DAN FUNGSI

Pasal 1 Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi tingkat HIMASEI-UH berada ditangan anggotanya, yang dilaksanakan melalui melalui Musyawarah Besar (MUBES) atau Musyawarah Besar Luar Biasa (MUBESLUB) HIMASEI-UH

Pasal 2 Fungsi
HIMASEI-UH Mewadahi dan menyalurkan aspirasi mahasiswa program studi Sosial Ekonomi Perikanan FIKP Universitas Hasanuddin



BAB VII
STRUKTUR PENGURUS

Pasal 1
1.Struktur HIMASEI-UH terdiri atas Badan Pengurus harian (BPH) dan Majelis Pertimbangan Himpunan ( MPH )
2.Badan Pengurus Harian adalah Lembaga Eksekutif di tingkat HIMASEI-UH
3.Majelis Pertimbangan Himpunan adalah Lembaga legislatif tingkat HIMASEI-UH



BAB VIII
PERMUSYAWARATAN

Pasal 1
Permusyawaraan dalam lingkup HIMASEI -UH adalah ;
1. Musyawarah Besar
2. Musyawarah Besar Luar biasa
3. Rapat-rapat dalam lingkup HIMASEI-UH



BAB IX
KEUANGAN

Pasal 1
1. Keuangan HIMASEI-UH diperoleh dari :
a. Anggaran Kemahasiswaan Perikanan Universitas hasanuddin
b. Iuran Anggota KEMAPI FIKP -UH
c. Iuran anggota HIMASEI-UH
d. Usaha lain yang sifatnya halal dan tidak mengikat
2. Dana Abadi



BAB X
ATRIBUT ORGANISASI

Pasal 1
Atribut HIMASEI-UH terdiri dari
1. Lambang


2. Mars HIMASEI

Putra putri pertiwi,
Mengayomi pendidikan mulia
Menggapai cita luhur bangsa Indonesia...

Kebersamaan menjadi pandu,
Keberagaman pondasi kesatuan...
Bersatu padu membangun cita HIMASEI
Himpunan Mahasiswa Sosial Ekonomi Perikanan

Wadah cipta karya anak negeri
Warnai almamater dengan aspirasi dan prestasi
Menuju HIMASEI dalam bingkai
Kesatuan jaya...



BAB XI
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 1
1. HIMASEI-UH hanya dapat dibubarkan melalui Sidang Umum KEMAPI FIKP-UH atau Sidang Istimewa KEMAPI FIKP-UH
2. Mekanisme pembubaran akan diatur kemudian berdasarkan Ayat (1).



BAB XII
ATURAN PERUBAHAN

Pasal 1
1. Perubahan Pedoman Dasar Organisasi hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Besar atau Musyawarah Luar Biasa HIMASEI-UH dan mengacu pada UUD KEMAPI FIKP-UH
2. Perubahan Pedoman Organisasi hanya dapat dilakukan jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh 2/3 dari peserta MUBES atau MUBESLUB HIMASEI-UH dan disetujui oleh lebih dari setengah peserta musyawarah.




BAB XIII
ATURAN PENUTUP

Pasal 1
Hal-hal yang belum diatur dalam PDO HIMASEI-UH akan dibahas dalam Penjelasan PDO HIMASEI-UH atau ketentuan lain yang ditetapkan dalam Musyawarah Besar HIMASEI-UH atau musyawarah Besar Luar Biasa HIMASEI-UH
Pasal 2
PDO ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya.












coment disini sob...


ShoutMix chat widget